Berita Ekonomi

Diskon Jumbo PPh Belum Tentu Bantu Perusahaan

Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:25 WIB
Diskon Jumbo PPh Belum Tentu Bantu Perusahaan

ILUSTRASI. Pemerintah akan memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk meringankan dunia usaha menghadapi krisis. Diskon PPh dinaikkanmenjadi 50% dari sebelumnya 30%.

Pemerintah berharap kebijakan ini membantu cash flow perusahaan sehingga mengungkit perekonomian di semester II-2020 ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru