KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk meringankan dunia usaha menghadapi krisis. Diskon PPh dinaikkanmenjadi 50% dari sebelumnya 30%.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu cash flow perusahaan sehingga mengungkit perekonomian di semester II-2020 ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.