Diskon Jumbo PPh Belum Tentu Bantu Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk meringankan dunia usaha menghadapi krisis. Diskon PPh dinaikkanmenjadi 50% dari sebelumnya 30%.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu cash flow perusahaan sehingga mengungkit perekonomian di semester II-2020 ini.
