ILUSTRASI. Pemerintah akan memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk meringankan dunia usaha menghadapi krisis. Diskon PPh dinaikkanmenjadi 50% dari sebelumnya 30%.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu cash flow perusahaan sehingga mengungkit perekonomian di semester II-2020 ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.