Berita Ekonomi Makro

Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024

Selasa, 19 Desember 2023 | 05:55 WIB
Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024

ILUSTRASI. Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (26/2/2022). . ANTARA FOTO/Aprillio Akba/foc.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru