Berita Makro

Diskon Pajak Mobil & Properti Masih Dikaji

Jumat, 02 September 2022 | 07:59 WIB
Diskon Pajak Mobil & Properti Masih Dikaji

ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA..Dua jenis fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pengusaha dan masyarakat akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan insentif pajak tersebut.

Dua jenis subsidi pajak yang dimaksud adalah  pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru