KONTAN.CO.ID-JAKARTA..Dua jenis fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pengusaha dan masyarakat akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan insentif pajak tersebut.
Dua jenis subsidi pajak yang dimaksud adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.