Diskon Pajak Mobil & Properti Masih Dikaji
KONTAN.CO.ID-JAKARTA..Dua jenis fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pengusaha dan masyarakat akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan insentif pajak tersebut.
Dua jenis subsidi pajak yang dimaksud adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.
