ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (21/10) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life). Sanksi OJK bernomor S-380/NB.2/2020 itu menyatakan Indosurya Life telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK dalam pengumumannya, tidak menjelaskan secara detail mengenai ketentuan apa yang telah dilanggar oleh Indosurya Life. Namun karena pelanggaran itu, OJK terhitung sejak 4 September 2020 telah membatasi kegiatan usaha Indosurya Life.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.