ILUSTRASI. KTP dan NPWP
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masiih banyak wajib pajak yang belum belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.
Angka ini sudah setara dengan 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.
Kendati begitu, Dwi menyebutkan sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.