Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masiih banyak wajib pajak yang belum belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.
Angka ini sudah setara dengan 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.
Kendati begitu, Dwi menyebutkan sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan.
