Berita Makro

Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

Senin, 19 Februari 2024 | 05:10 WIB
Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

ILUSTRASI. KTP dan NPWP

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masiih banyak wajib pajak yang belum belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.

Angka ini sudah setara dengan 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.
Kendati begitu, Dwi menyebutkan sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru