Ditjen Pajak Kejar WP Badan untuk Naikkan Tingkat Kepatuhan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggelar sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke wajib pajak (WP). Periode palaporan SPT untuk tahun pajak 2018 bagi WP badan akan berakhir pada 30 April 2019.
Hingga awal bulan ini, baru 278.000 WP badan yang sudah menyetor laporan SPT. Sedangkan jumlah WP badan yang wajib melaporkan SPT di tahun ini mencapai 1,5 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta WP badan yang belum melaporkan SPT.
Saat periode pelaporan SPT tahunan PPh untuk WP orang pribadi berakhir pada 1 April kemarin, sudah ada 11,3 juta laporan SPT yang masuk ke Ditjen Pajak. Angka itu merupakan total laporan SPT dari WP perorangan dan WP badan yang mencapai 278.000.
Jika jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak itu, maka tingkat kepatuhan WP dalam menyetorkan SPT baru sebesar 61,7%. Untuk meningkatkan angka tingkat kepatuhan pajak, Ditjen Pajak pun bermaksud mengaktifkan sosialisasi ke WP badan.
“Account representatif (AR) di KPP (kantor pelayanan pajak) akan proaktif menghubungi WP masing-masing untuk lapor SPT Tahunan," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (3/4).
Petugas kantor pajak akan meneruskan strategi yang telah dilakukan terhadap WP orang pribadi, seperti mengirimi wajib pajak badan email sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPT. Ditjen Pajak juga akan gencar sosialisasi ke perusahaan maupun asosiasi industri.
Bersamaan itu, Ditjen Pajak juga akan mengingatkan sanksi bagi yang tak lapor SPT. Sesuai dengan Undang-Undang KUP, bila SPT tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan usaha.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, Ditjen Pajak perlu mengevaluasi mengapa wajib pajak banyak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah persepsi wajib pajak, yakni sudah membayar pajak sehingga merasa tidak harus lapor SPT. "Ke depan, simplifikasi atau disederhanakan atau cukup bukti potong dijadikan sebagai SPT. Kalau dia memiliki penghasilan lain bisa dilakukan dengan self assessment," tutur Yustinus.