ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengirimkan 9,5 surat imbauan dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada 3,9 juta wajib pajak (WP) sejak 2019 hingga 2021. Surat ini Ditjen Pajak kirim setelah menerima informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak masyarakat.
"Setiap informasi yang masuk, kami tindak lanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (22/7).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG