Ditjen Pajak Raup Rp 33,26 Triliun dari Ekonomi Digital
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 33,56 triliun hingga akhir Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,21 triliun dan pajak fintech (P2P) lending sebesar Rp 3,23 triliun.
