Dituduh Dumping di Pasar Amerika Serikat, Produk Udang Indonesia Tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksportir udang Indonesia menghadapi tuduhan antidumping di Amerika Serikat (AS). Imbasnya, seluruh produk komoditas udang dari Tanah Air harus membayar bea tambahan sebesar 6,5% untuk bisa masuk AS.
"Berdasarkan regulasi di AS, maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (antidumping) 6,3%," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/9).
