DJP Memperketat Status Pajak WNI Diaspora
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperjelas sekaligus memperketat penentuan status perpajakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri. Penegasan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Melalui aturan ini, DJP menegaskan bahwa lamanya WNI berada di luar negeri, termasuk lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN). Penentuan status dilakukan melalui mekanisme pengujian berjenjang yang menilai keterikatan faktual WNI dengan Indonesia, bukan semata-mata durasi tinggal.
