DJP Nilai Berbagai Insentif PPnBM Tidak Ganggu Target Penerimaan
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis bisa mengejar target setoran pajak, kendati tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dipangkas. Penyebabnya, kontribusi PPnBM sektor yang dipangkas itu bagi total penerimaan pajak relatif kecil.
Sebagai catatan, pemerintah mengobral insentif fiskal yang sebagian besar merupakan pelonggaran PPnBM. Insentif yang berhubungan dengan PPnBM seperti kenaikan batas minimal harga rumah mewah yang terkena PPnBM dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Lalu, Tarif PPnBM kapal mewah (yacht) yang selama ini sebesar 75% juga bakal dipangkas.
