KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha di tahun ini bisa mencapai 80% dari yang seharusnya. Persentase itu naik tinggi daripada angka di tahun lalu.
Jumlah WP yang wajib melaporkan SPT 2017 mencapai 17,6 juta. Dan, WP yang melaporkan SPT hanya 10,59 juta, atau setara dengan 60,2%.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal menyebut, target wajib yang melaporkan SPT 2018 akan ditetapkan satu atau dua minggu ke depan. Tapi, "Kami optimistis jumlah pelapor dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat karena ada lonjakan wajib pajak baru yang terdaftar," ujarnya, akhir pekan lalu, (10/2).
Upaya ini harus dilakukan, selain target yang besar, rasio pajak (tax ratio) Indonesia juga masih rendah. Merujuk data Kementerian Keuangan, tax ratio (outlook) 2018 di 11,5%. Naik dari 2017 di 10,7%. Adapun di 2019, APBN menargerkan 12, 2%.
Kenaikan PDB juga menjadi peluang untuk mendorong target pajak yang tahun ini ditargetkan Rp 1.737,8 triliun, naik sekitar 32% ketimbang realisasi tahun 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun.
Agar wajib pajak lebih tertib melaporkan SPT, Dirjen Pajak mendorong penyampaian SPT lewat pengisian digital atau e-fillingserta gencar mempromosikan agar WP melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebut, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak bahkan siap jemput bola mendatangi perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah lain membuka layanan Pojok Pajak di luar jam kantor di tempat-tempat publik.
Ditjen Pajak juga menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang siap membantu wajib pajak untuk melakukan pengisian SPT sekaligus bisa bertanya secara gratis. Ini masih ditambah dengan relawan pajak di berbagai kota untuk bisa mensukseskan hajatan itu.