DJSN: Disharmoni Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Selesai 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendesak agar disharmoni regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dituntaskan. DJSN memberi tenggat waktu penyelesaian ini tahun depan.
Berdasarkan laporan Kaleidoskop 2018, DJSN mencatat lima regulasi yang belum harmonis. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro di program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.