DJSN: Disharmoni Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Selesai 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendesak agar disharmoni regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dituntaskan. DJSN memberi tenggat waktu penyelesaian ini tahun depan.
Berdasarkan laporan Kaleidoskop 2018, DJSN mencatat lima regulasi yang belum harmonis. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro di program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
