Berita *Regulasi

DJSN: Disharmoni Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Selesai 2019

Senin, 24 Desember 2018 | 11:44 WIB
DJSN: Disharmoni Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Selesai 2019

ILUSTRASI. Kaleidoskop penyelenggaraan jaminan sosial 2018 oleh DJSN

Reporter: Umi Kulsum | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendesak agar disharmoni regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dituntaskan. DJSN memberi tenggat waktu penyelesaian ini tahun depan.

Berdasarkan laporan Kaleidoskop 2018, DJSN mencatat lima regulasi yang belum harmonis. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro di program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru