Dorong Energi Bersih

Kamis, 15 September 2022 | 08:00 WIB
Dorong Energi Bersih
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan main yang pelaku usaha di sektor energi terbarukan tunggu akhirnya siap meluncur juga.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal terbit pekan ini. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani beleid tersebut.

Kehadiran Perpres Energi Terbarukan secara khusus bisa mendorong pemanfaatan panas bumi. Terlebih, di wilayah kerja panas bumi yang berlokasi di Pulau Jawa. Sebab, pemerintah mengeklaim, aturan ini bisa membantu keekonomian proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Pembahasan Perpres Energi Terbarukan sendiri sejak tahun 2020. Hanya, penerbitannya yang molor membuat investasi di sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) tahun ini masih minim.

Kementerian ESDM mencatat, realisasi investasi sektor EBTK hingga awal Juni lalu baru US$ 0,58 miliar atau 14% dari target tahun ini mencapai US$ 3,98 miliar.

Padahal, Kementerian ESDM memasang target investasi sektor EBTK tahun ini US$ 3,98 miliar dengan asumsi Perpres Energi Terbarukan terbit awal tahun 2022.

Beleid itu mengatur harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh PLN, yang terdiri atas harga feed in tariff, harga patokan tertinggi, dan harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi.

Bahkan, Menteri ESDM Arifin Tasrif berani menjamin, investor akan mendapatkan pengembalian investasi dalam 10 tahun lewat harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan yang tertuang dalam Perpres itu.

Penggodokan Perpres Energi Terbarukan butuh waktu lebih lama dari target awal lantaran juga memuat banyak insentif bagi investor, baik fiskal maupun nonfiskal.

Pengembang panas bumi, misalnya, mendapat fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan, dukungan eksplorasi, dan penyediaan data dan informasi panas bumi. Ada juga kemudahan dan keringanan biaya perizinan berusaha, serta jaminan ketersediaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik.

Pemerintah memang mesti menggelar karpet merah untuk investor energi terbarukan demi mewujudkan transisi menuju energi bersih. Sebab, Indonesia butuh investasi sangat besar, mencapai US$ 29 miliar per tahun untuk mencapai target netral karbon di tahun 2060. 

Bagikan

Berita Terbaru

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:59 WIB

Mengekor Emas, Perak Menuju US$ 100 per troi ons

Harga logam putih ini naik tajam demi mengejar ketertinggalan rasio terhadap emas akibat lonjakan permintaan industri yang masif.

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:56 WIB

Strategi Samator Indo Gas Tbk (AGII) Ekspansi Sektor Pasar Gas

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) untuk menggenjot kinerja pada tahun depan 

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:15 WIB

Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat

Serikat pekerja akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kewajiban B50 Menjadi Dasar Ekspansi Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit

Sawit Watch mencium aroma ekspansi lahan secara massif, di balik ambisi pemerintah membidik implementasi B50 pada pertengahan 2026.

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:41 WIB

Kisah Sukes Danang Setyawan Berbisnis Wedangan

Profil tempat kongkow Jahe Rempah Mbah Tolok, kedai minuman tradisional berbasis jahe asal Kudus, Jawa Tengah.

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:10 WIB

Peluang serta Tantangan Bisnis Waralaba Tanpa Gerai Fisik

Peluang utama dari waralaba tanpa outlet terletak pada pengelolaan struktur biaya. Tanpa biaya sewa yang mahal, titik impas bergeser lebih cepat.

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:54 WIB

Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Bagi Guru dan ASN di Daerah

Menkeu menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) demi menuntaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:36 WIB

Lonjakan Investor Dorong Perkembangan Bisnis Kustodian Bank

BCA menilai, pertumbuhan asset under custody (AUC) mencerminkan prospek positif bisnis bank kustodian didorong kesadaran masyarakat berinvestasi.

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:10 WIB

MPX Logistics (MPXL) Diversifikasi Bisnis di Tahun Depan

MPXL bakal mengoptimalkan strategi diversifikasi bisnis, termasuk dengan pengembangan angkutan komoditas.

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:09 WIB

Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

Kanwil LTO membidik 35 wajib pajak konglomerat dengan tunggakan Rp 7,52 triliun​                    

INDEKS BERITA

Terpopuler