KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Staf Khusus Menteri Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, hingga saat ini Kemperin telah mengeluarkan 15.589 sertifikat untuk produk industri dengan TKDN di atas 40%, serta 8.100 sertifikat untuk produk industri dengan TKDN antara 25%-40%. Ini berarti produk industri tersebut sudah bisa dibeli di katalog elektronik (e-katalog) yang dikeluarkan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan barang dan jasa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kami sudah bekerjasama dengan LKPP agar produk ini dibuatkan etalase khusus," ujar Andi, Rabu (6/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.