KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Staf Khusus Menteri Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan, hingga saat ini Kemperin telah mengeluarkan 15.589 sertifikat untuk produk industri dengan TKDN di atas 40%, serta 8.100 sertifikat untuk produk industri dengan TKDN antara 25%-40%. Ini berarti produk industri tersebut sudah bisa dibeli di katalog elektronik (e-katalog) yang dikeluarkan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan barang dan jasa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kami sudah bekerjasama dengan LKPP agar produk ini dibuatkan etalase khusus," ujar Andi, Rabu (6/7).
