Berita Ekonomi

Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri

Minggu, 02 Januari 2022 | 09:48 WIB
Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar yang berembus dari acara Kadin Talks dua tahun silam  jadi kenyataan. Saat sharing bisnis bersama pelaku usaha itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pertama kalinya terang-terangan mengungkap niat pemerintah untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak jilid II, setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017.

Dua tahun berselang Menkeu benar-benar merealisasikan kebijakan pengampunan pajak jilid II tersebut. Bermula dari diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) Oktober lalu, ia  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru