Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar yang berembus dari acara Kadin Talks dua tahun silam jadi kenyataan. Saat sharing bisnis bersama pelaku usaha itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pertama kalinya terang-terangan mengungkap niat pemerintah untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak jilid II, setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017.
Dua tahun berselang Menkeu benar-benar merealisasikan kebijakan pengampunan pajak jilid II tersebut. Bermula dari diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) Oktober lalu, ia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
