Berita Ekonomi
Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri
Minggu, 02 Januari 2022 | 09:48 WIB
ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar yang berembus dari acara Kadin Talks dua tahun silam jadi kenyataan. Saat sharing bisnis bersama pelaku usaha itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pertama kalinya terang-terangan mengungkap niat pemerintah untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak jilid II, setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017.
Dua tahun berselang Menkeu benar-benar merealisasikan kebijakan pengampunan pajak jilid II tersebut. Bermula dari diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) Oktober lalu, ia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Baca juga
-
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 18:46 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 18:46 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 18:30 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 18:30 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 17:12 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 17:12 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:57 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:57 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:54 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:54 WIB -
English News Kamis, 26 Mei 2022 | 16:27 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:27 WIB -
English News Kamis, 26 Mei 2022 | 16:22 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:22 WIB -
English News Kamis, 26 Mei 2022 | 16:13 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:13 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:12 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:12 WIB -
Global Kamis, 26 Mei 2022 | 16:02 WIB Kamis, 26 Mei 2022 | 16:02 WIB
Berita Terbaru Ekonomi