Berita Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi MK

Kamis, 16 Februari 2023 | 07:00 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi MK

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) diutak-atik. Ini setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Revisi UU MK tersebut itu inisiatif langsung dari DPR. Perubahan UU ini dilatarbelakangi beberapa gugatan uji materi UU MK di tahun 2020. Salah satu pasal yang digugat adalah soal masa jabatan hakim MK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru