Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) diutak-atik. Ini setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU MK tersebut itu inisiatif langsung dari DPR. Perubahan UU ini dilatarbelakangi beberapa gugatan uji materi UU MK di tahun 2020. Salah satu pasal yang digugat adalah soal masa jabatan hakim MK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.