KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah akan mulai membahas klaster Ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Sebelum masuk pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk tim perumus (timus) bersama Serikat Pekerja untuk memberikan masukan terkait poin-poin yang perlu jadi perhatian dalam calon beleid ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.