ILUSTRASI. Pemilik Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Reporter: Agung Hidayat, Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyepakati usulan tarif pendaftaran produk serta sertifikasi halal dari Kementerian Agama untuk ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif itu ditentukan berdasarkan besaran omzet dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, yakni di dalam negeri atau luar negeri.
Usulan DPR kepada Kemenkeu antara lain tarif pendaftaran dibagi berdasarkan golongan.Jika perusahaan beromzet di atas Rp 1 miliar, tarif sertifikasinya Rp 1.630.000 untuk golongan I, Rp 2.852.500 golongan II, Rp 3.260.000 golongan III, dan Rp 4.075.000 untuk golongan IV.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.