DPR Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Prabowo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Panjaitan membuka kemungkinan penundaan kebijakan ini. Sedianya, PPN 12% berlaku 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung penuh pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Wakil rakyat juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
