KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Panjaitan membuka kemungkinan penundaan kebijakan ini. Sedianya, PPN 12% berlaku 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung penuh pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Wakil rakyat juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.