Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini manusia diketahui memiliki tiga kebutuhan primer, yakni pangan, sandang dan papan. Dari tiga kebutuhan primer tersebut, pangan dan papan (perumahan) sudah diatur dalam beleid setingkat undang-undang (UU), tapi belum mengatur sandang (pakaian).
Hal ini yang menginisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun UU sektor sandang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai sektor sandang di tanah air belum mendapat cukup perhatian lantaran belum memiliki aturan maupun badan khusus yang menaunginya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.