Berita

DPR Siapkan Rancangan Undang-Undang Sandang

Senin, 26 Juni 2023 | 06:25 WIB
DPR Siapkan Rancangan Undang-Undang Sandang

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini manusia diketahui memiliki tiga kebutuhan primer, yakni pangan, sandang dan papan. Dari tiga kebutuhan primer tersebut, pangan dan papan (perumahan) sudah diatur dalam beleid setingkat undang-undang (UU), tapi belum mengatur sandang (pakaian).

Hal ini yang menginisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun UU sektor sandang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai sektor sandang di tanah air belum mendapat cukup perhatian lantaran belum memiliki aturan maupun badan khusus yang menaunginya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.135,61
1.36%
-98,59
LQ45
906,72
2.16%
-20,01
USD/IDR
16.249
0,17
EMAS
1.327.000
1,30%