KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini manusia diketahui memiliki tiga kebutuhan primer, yakni pangan, sandang dan papan. Dari tiga kebutuhan primer tersebut, pangan dan papan (perumahan) sudah diatur dalam beleid setingkat undang-undang (UU), tapi belum mengatur sandang (pakaian).
Hal ini yang menginisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun UU sektor sandang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai sektor sandang di tanah air belum mendapat cukup perhatian lantaran belum memiliki aturan maupun badan khusus yang menaunginya.
