KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini manusia diketahui memiliki tiga kebutuhan primer, yakni pangan, sandang dan papan. Dari tiga kebutuhan primer tersebut, pangan dan papan (perumahan) sudah diatur dalam beleid setingkat undang-undang (UU), tapi belum mengatur sandang (pakaian).
Hal ini yang menginisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun UU sektor sandang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai sektor sandang di tanah air belum mendapat cukup perhatian lantaran belum memiliki aturan maupun badan khusus yang menaunginya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.