Berita Ekonomi

DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN

Selasa, 14 September 2021 | 07:25 WIB
DPR Tolak Perluasan Penerapan PPN

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan tertentu mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru