KONTAN.CO.ID - .JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengajukan hak inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Usulan RUU dilakukan sebanyak 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu orang Partai Gerindra.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.