Berita Regulasi

DPR Usulkan RUU Minuman Beralkohol

Rabu, 11 November 2020 | 04:00 WIB
DPR Usulkan RUU Minuman Beralkohol

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - .JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengajukan hak inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Usulan RUU dilakukan sebanyak 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu orang Partai Gerindra.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru