Reporter: Venny Suryanto, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tertunda dua kali, kenaikan tarif ojek online alias ojol resmi berlaku kemarin (11/9). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan tarif ojol ini. Pertama, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kedua, tingkat Upah Minimum Regional (UMR. Ketiga, perhitungan jasa lainnya. "Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto, pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.