Dua Anak Usaha BUMN Karya Digugat PKPU di Dua Pekan Pertama Mei 2025

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa anak usaha BUMN karya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di 2 pekan pertama Mei 2025. Yang terkini ialah PT PP Urban. Anak usaha PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) tersebut dimohonkan PKPU oleh PT Mitra Karya Internusa.
Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 129/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 9 Mei 2025 lalu. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan diselenggarakan pada 19 Mei 2025 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan