Dua Nama Tersangka yang Sama Ada di Kasus Asabri dan Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai kerugian kasus Asabri mencapai Rp 22 triliun atau lebih tinggi dibandingkan dengan kasus korupsi Jiwasraya yang sekitar Rp 16,8 triliun. Tak hanya itu, ternyata ada dua tersangka yang sama dalam kedua kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan acuan nilai kerugian hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara kalau menurut hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian dari kasus Asabri mencapai Rp 17 triliun. Kerugian terjadi karena salah pengelolaan investasi Asabri selama tahun 2012-2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.