Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Berstatus PKPU, Ini Agenda dan Cerita di Baliknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) telah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
Menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Januari lalu, Hakim Pengawas PKPU DPUM Suprayogi telah menetapkan jadwal dan agenda proses PKPU Dua Putra Utama Makmur.
