Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Berstatus PKPU, Ini Agenda dan Cerita di Baliknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) telah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
Menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Januari lalu, Hakim Pengawas PKPU DPUM Suprayogi telah menetapkan jadwal dan agenda proses PKPU Dua Putra Utama Makmur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.