ILUSTRASI. Dua Putra Utama Makmur (DPUM) telah ditetapkan berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) telah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
Menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Januari lalu, Hakim Pengawas PKPU DPUM Suprayogi telah menetapkan jadwal dan agenda proses PKPU Dua Putra Utama Makmur.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.