Duit Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah plus otoritas terkesan berniat memperluas perannya dalam industri perbankan. Pertanda terbarunya adalah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merevisi aturan tentang penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB).
Aturan penyusunan RBB yang berlaku saat ini adalah Peraturan OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2016. Inti aturan itu, para bankir wajib menyusun rencana bisnis dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko serta asas perbankan yang sehat.
Revisi atas aturan itu bertujuan agar bank tidak sekadar menjaga stabilitas sistim keuangan. OJK juga menginginkan perbankan turut berperan dalam mendukung akselerasi pembangunan nasional menlalui integrasi program prioritas.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, OJK ingin agar bank menyiapkan dana untuk penyaluran kredit bagi program-program pemerintah. Dan, program utama pemerintah saat ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Tiga Juta Rumah, dan pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sepintas, niat ini terkesan mengembalikan peran perbankan di masa sebelum reformasi. Di era Orde Baru, perbankan mengemban tugas sebagai agent of development. Sebagai agen pembangunan, bank harus ikut cawe-cawe dalam berbagai upaya pemerintah menumbuhkan ekonomi, termasuk membiayai aneka proyek, baik yang dijalankan langsung oleh pemerintah ataupun swasta.
Di Indonesia, skema pendanaan melalui pinjaman bank memang lebih populer ketimbang pendanaan melalui pasar modal. Dan, saat ini memang banyak pihak berharap bank lebih agresif dalam menyalurkan pendanaan.
Namun merujuk ke sejarah negeri ini, jika yang memiliki harapan semacam itu adalah pemerintah atau otoritas, yang terjadi adalah hal yang tidak diinginkan. Siapa juga yang benar-benar bisa memastikan penyaluran kredit masih berjalan dalam batas prinsip kehati-hatian serta asas perbankan yang sehat?
Di masa lalu, status sebagai agen pembangunan menjadi pembenaran bankir untuk mengucurkan dana masyarakat menjadi pinjaman. Termasuk ke proyek, milik pemerintah maupun swasta, yang tidak layak.
Situasi ini yang perlu dicegah. Dan, baik pemerintah maupun OJK perlu mendengarkan suara publik. Mengingat, dana yang diputar bank sebagai pinjaman ke aneka proyek tersebut pada dasarnya adalah uang milik masyarakat.
