Duniatex Sebabkan NPL, Kejagung Periksa LPEI Terkait Kasus Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019 sebesar 23,39%, menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai, pembiayaan LPEI kepada Duniatex Group dan sejumlah debitur lainnya, dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada peningkatan NPL.
Oleh sebab itu, pada Selasa (29/6) kemarin, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh LPEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.