Eddy Martono, Sekjen Gappki: Moratorium Belum Genjot Produktivitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit telah berakhir 19 September 2021 lalu. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit.
Asal tahu saja, selama masa moratorium berlaku, maka dilakukan penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit, serta peningkatan produktivitas kelapa sawit, termasuk menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit dan penundaan izin kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.