KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri susu formula kini menghadapi tantangan baru setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan promosi dan larangan diskon untuk produk susu formula bayi.
Kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.