ILUSTRASI. Foto udara sebuah komplek rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). KONTAN/Baihaki
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis menerka adanya efek kewabijian iuran Tapera bagi karyawan ke sejumlah emiten. Namun, sentimen ini baru akan dirasakan ketika kewajiban tersebut benar akan berjalan pada 2027 mendatang.
Kewajiban iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.