Efek Kebijakan Tapera Ke Sejumlah Emiten Properti Hingga Perbankan Masih Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis menerka adanya efek kewabijian iuran Tapera bagi karyawan ke sejumlah emiten. Namun, sentimen ini baru akan dirasakan ketika kewajiban tersebut benar akan berjalan pada 2027 mendatang.
Kewajiban iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.