Efek Kebijakan Tapera Ke Sejumlah Emiten Properti Hingga Perbankan Masih Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis menerka adanya efek kewabijian iuran Tapera bagi karyawan ke sejumlah emiten. Namun, sentimen ini baru akan dirasakan ketika kewajiban tersebut benar akan berjalan pada 2027 mendatang.
Kewajiban iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
