Efek Penundaan Pajak E-Commerce Dinilai Tak Signifikan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pelaku e-commerce. Penundaan ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak.
Memang, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, potensi pajak dari segmen ini tidak terlalu besar. Sekadar mengingatkan, pemerintah hanya mematok pajak 0,5% dari omzet bruto bagi merchant e-commerce yang masuk kategori wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan