Efek Penundaan Pajak E-Commerce Dinilai Tak Signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pelaku e-commerce. Penundaan ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak.
Memang, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, potensi pajak dari segmen ini tidak terlalu besar. Sekadar mengingatkan, pemerintah hanya mematok pajak 0,5% dari omzet bruto bagi merchant e-commerce yang masuk kategori wajib pajak.
