Efek Relaksasi Bea Masuk Tak Signifikan ke Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi relaksasi tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif most favored nation (MFN). Perubahan ini untuk menyederhanakan sistem tarif bea masuk agar jadi lebih efisien dan transparan.
Penyederhanaan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Maret 2025. Dalam PMK ini, delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN kini dibagi jadi tiga kelompok tarif.
