KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 23 Maret-5 April 2020, seluruh jaringan bioskop di Ibukota tutup sementara. Tak ayal, bisnis tontonan layar lebar itu pun sepi pendapatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No 60/SE/2020. Beleid itu mewajibkan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.