Reporter: Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.