KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
