KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.