KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga seluruh Indonesia mengalami peningkatan. Penyebabnya tak lain karena banyak korporasiĀ tak mampu membayar utang mereka akibat pandemi Covid-19, sehingga mereka menempuh jalur restrukturisasi utang lewat pengadilan.
Namun, berdasarkan catatan KONTAN pada kuartal III-2021 gugatanĀ permohonan kepailitan dan PKPU turun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.