KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga seluruh Indonesia mengalami peningkatan. Penyebabnya tak lain karena banyak korporasi tak mampu membayar utang mereka akibat pandemi Covid-19, sehingga mereka menempuh jalur restrukturisasi utang lewat pengadilan.
Namun, berdasarkan catatan KONTAN pada kuartal III-2021 gugatan permohonan kepailitan dan PKPU turun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan