Ekosistem Asuransi Akan Membenahi Perjanjian Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem perasuransian harus berbenah untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Soalnya kini perusahaan asuransi tak bisa lagi membatalkan kontrak secara sepihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut, baik pihaknya maupun pelaku industri perlu melakukan sejumlah langkah untuk beradaptasi dengan putusan tersebut. Salah satunya dari sisi penguatan regulasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.