Ekosistem Asuransi Akan Membenahi Perjanjian Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem perasuransian harus berbenah untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Soalnya kini perusahaan asuransi tak bisa lagi membatalkan kontrak secara sepihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut, baik pihaknya maupun pelaku industri perlu melakukan sejumlah langkah untuk beradaptasi dengan putusan tersebut. Salah satunya dari sisi penguatan regulasi.
