Berita Ekonomi

Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Februari 2022 | 05:15 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau suap pajak, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal PajakĀ  Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/2).

Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru