KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau suap pajak, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim.
