Ekspor Benur, Investor Gandeng Badan Layanan Umum Kementerian Kelautan dan Perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka kembali keran ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) atau benur setelah kebijakan tersebut ditutup pada tahun 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.) dan Rajungan (portnus spp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.