Ekspor Benur, Investor Gandeng Badan Layanan Umum Kementerian Kelautan dan Perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi membuka kembali keran ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) atau benur setelah kebijakan tersebut ditutup pada tahun 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.) dan Rajungan (portnus spp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
