KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka kembali kebijakan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil(CPO) dan bahan baku minyak goreng sejak akhir Mei 2022. Kebijakan ini dibuka setelah ekspor sempat di stop pada 28 April 2022.
Hanya saja, meski sudah dibuka ternyata pebisnis tak bisa dengan mudah melaksanakan ekspor CPO. Pasalnya, pemerintah menerapkan kebijakan wajib pasok dalam negri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang menjadi syarat bagi pebisnis untuk memperoleh surat Persetujuan Ekspor (PE).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.