Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

LPS Memangkas Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Ketiga Kali,  Jadi 3,5% Bagi Bank Umum
| Senin, 22 September 2025 | 19:27 WIB

LPS Memangkas Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Ketiga Kali, Jadi 3,5% Bagi Bank Umum

Tingkat bunga penjaminan bank umum dalam bentuk simpanan rupiah turun menjadi 3,5% dan dalam bentuk valas turun menjadi 2%

Terkonfirmasi, Anggito Abimanyu Bakal Ikut Fit & Proper Test Ketua LPS Malam Ini
| Senin, 22 September 2025 | 17:39 WIB

Terkonfirmasi, Anggito Abimanyu Bakal Ikut Fit & Proper Test Ketua LPS Malam Ini

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membenarkan malam ini Anggito Abimanyu dan Calon DK LPS lainnya akan menjalani fit and propert test

BSI Mencetak Pertumbuhan Laba Bersih Hingga 10,21% di Kuartal II-2025
| Senin, 22 September 2025 | 15:48 WIB

BSI Mencetak Pertumbuhan Laba Bersih Hingga 10,21% di Kuartal II-2025

Kinerja positif BSI di triwulan II-2025 didukung fokus pada bisnis khas bank syariah, yakni emas dan layanan seperti haji dan umrah.

Realisasi APBN Per Juli: Defisit Melebar dan Penerimaan Pajak Masih Loyo
| Senin, 22 September 2025 | 15:03 WIB

Realisasi APBN Per Juli: Defisit Melebar dan Penerimaan Pajak Masih Loyo

Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN hingga Agustus 2025 mencapai 1,35% dari produk domestik bruto (PDB), setara Rp 321,6 triliun.

Imbas IPO Merdeka Gold Resources (EMAS) Berbuah Manis Bagi MDKA
| Senin, 22 September 2025 | 13:00 WIB

Imbas IPO Merdeka Gold Resources (EMAS) Berbuah Manis Bagi MDKA

MDKA masih berada dalam jalur uptrend. Koreksi yang terjadi belakangan ini dinilai wajar karena volumenya relatif kecil.

Produksi Timah TINS Mulai Tumbuh Positif, Laba Bersih 2025 Diprediksi Bakal Moncer
| Senin, 22 September 2025 | 09:16 WIB

Produksi Timah TINS Mulai Tumbuh Positif, Laba Bersih 2025 Diprediksi Bakal Moncer

Konsensus analis yang dihimpun Bloomberg mematok target harga saham TINS rata-rata Rp 1.500 untuk 12 bulan ke depan.

Dua Minggu Jadi Menteri Keuangan, Ini Berbagai Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa
| Senin, 22 September 2025 | 08:59 WIB

Dua Minggu Jadi Menteri Keuangan, Ini Berbagai Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan baru telah memindahkan duit pemerintah Rp 200 triliun ke bank umum hingga berencana menarik dolar masyarakat di luar negeri

Prospek Cerah Emiten Emas HRTA Seiring Kerja Sama Dengan Grup Astra, Bakrie & Salim
| Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB

Prospek Cerah Emiten Emas HRTA Seiring Kerja Sama Dengan Grup Astra, Bakrie & Salim

HRTA disukai karena kepastian pasokan bahan baku emas, serta katalis jangka menengah dari sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Menengok Amunisi Reli Saham-Saham Prajogo Pangestu, Bukan Sekadar Faktor Teknikal
| Senin, 22 September 2025 | 07:40 WIB

Menengok Amunisi Reli Saham-Saham Prajogo Pangestu, Bukan Sekadar Faktor Teknikal

Saham emiten terafiliasi Prajogo Pangestu seperti BRPT, TPIA, BREN, CUAN, CDIA dan PTRO masih menarik perhatian investor.

Mencermati Geliat Reksadana Berbasis Sukuk
| Senin, 22 September 2025 | 07:21 WIB

Mencermati Geliat Reksadana Berbasis Sukuk

Tantangan reksadana berbasis sukuk tetap ada, terutama likuiditas sukuk sekunder yang rendah dibanding obligasi konvensional. 

INDEKS BERITA

Terpopuler