Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Selanjutnya: Harga Saham Turun, Bank Pilih Buyback Saham

Bagikan

Berita Terbaru

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun
| Senin, 19 Mei 2025 | 00:51 WIB

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun

Realisasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.​

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun
| Senin, 19 Mei 2025 | 00:51 WIB

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun

Realisasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.​

Bantu Kesehatan Mental dengan Layanan Digital
| Minggu, 18 Mei 2025 | 14:00 WIB

Bantu Kesehatan Mental dengan Layanan Digital

Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan mental meningkat.                                                

Arah Bank Digital ke Kredit Mini
| Minggu, 18 Mei 2025 | 13:00 WIB

Arah Bank Digital ke Kredit Mini

Bank digital berlomba-lomba membidik kredit mini. Tapi, mayoritas menyasar debitur yang ada dalam ekosistem induk usaha.

Diganjar Rating idAA+/Stable, Begini Gambaran Kondisi Keuangan dan Likuiditas INDF
| Minggu, 18 Mei 2025 | 10:52 WIB

Diganjar Rating idAA+/Stable, Begini Gambaran Kondisi Keuangan dan Likuiditas INDF

Mayoritas analis masih memberikan rekomendasi beli saham INDF, namun return potential-nya sudah tipis.

Profit 27,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (18 Mei 2025)
| Minggu, 18 Mei 2025 | 09:04 WIB

Profit 27,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (18 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 Mei 2025) 1 gram Rp 1.871.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,04% jika menjual hari ini.

Memilih Jalan Aman antara Pinjol dan Bank Digital
| Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB

Memilih Jalan Aman antara Pinjol dan Bank Digital

Bank digital dan pinjol sama-sama hadir di ponsel, tapi tidak sama risikonya, lo. Pelajari kelebihan dan kekurangannya!

Saham IDX80 jadi Underlying Waran Terstruktur, Strategi Trading Harus Jitu
| Minggu, 18 Mei 2025 | 08:05 WIB

Saham IDX80 jadi Underlying Waran Terstruktur, Strategi Trading Harus Jitu

Penerbit waran terstruktur segera menerbitkan produk anyar dengan underlying saham-saham anggota indeks IDX80. 

Paus dan Trump
| Minggu, 18 Mei 2025 | 05:05 WIB

Paus dan Trump

​Presiden Amerika Donald Trump langsung mengungkapkan keinginan untuk segera bertemu dengan Paus Leo XIV. 

IHSG Menguat 4% Sepekan, Intip Saham-Saham Paling Jawara Periode 14-16 Mei 2025
| Minggu, 18 Mei 2025 | 05:00 WIB

IHSG Menguat 4% Sepekan, Intip Saham-Saham Paling Jawara Periode 14-16 Mei 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak 4,01% dalam tiga hari perdagangan sepekan periode 14-16 Mei 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler