Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Energi Berfluktuasi, RAJA Tetap Mengantongi Laba Tinggi
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Harga Energi Berfluktuasi, RAJA Tetap Mengantongi Laba Tinggi

Laba bersih PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tumbuh 100,44% yoy menjadi US$ 22,75 juta pada akhir semester pertama lalu.

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti

Ukuran keberhasilan gubernur BI bukan popularitas atau ketenangan pasar selama satu-dua hari, melainkan kepercayaan.

Transparansi ETF Emas
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Transparansi ETF Emas

Ingat, tanpa transparansi emas fisik dan jaminan likuiditas, maka ETF emas berisiko merugikan investor. 

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa

Dari 13 BUMN dan anak usaha BUMN non-bank yang IPO sejak 2010, hanya PGEO yang sahamnya mampu bertahan di atas harga perdana.

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun

Indeks Penjualan Riil (IPR) Juli 2026 diperkirakan berada di level 224,4, turun 0,7% per bulan      

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 51% dari target                     

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T

Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit BPKP mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.​

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian

Efek kontrak Sebuku Sejaka Coal (SSC) ke EBITDA PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diproyeksikan sekitar 4% pada 2026.

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?

Kenaikan harga saham Grup Garuda, yakni GIAA dan GMFI dibumbui cerita soal aksi korporasi dan dukungan pemerintah.

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor juga cenderung wait and see menjelang review MSCI pada 12 Agustus. Ini katalis penting bagi arah IHSG dan aliran dana asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler