Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 29,90% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Juni 2025)
| Kamis, 26 Juni 2025 | 08:52 WIB

Profit 29,90% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,90% jika menjual hari ini.

Mewaspadai Tekanan Lanjutan ke Bursa Saham Indonesia
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:36 WIB

Mewaspadai Tekanan Lanjutan ke Bursa Saham Indonesia

IHSG masih berisiko mengalami tekanan lanjutan pada perdagangan Kamis (26/6). Adapim level support di 6.784 dan resistance di 6.864.

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Membidik Perbaikan Kinerja Keuangan Tahun Ini
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:35 WIB

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Membidik Perbaikan Kinerja Keuangan Tahun Ini

Pada tahun ini sudah mulai ada perbaikan. Pendapatan WMPP sampai akhir tahun diproyeksikan meningkat 57% dibandingkan realisasi tahun lalu

Hati-Hati, Fluktuasi Rupiah Masih Sangat Tinggi
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:21 WIB

Hati-Hati, Fluktuasi Rupiah Masih Sangat Tinggi

Wajar saja jika pasar kembali melirik aset berisiko. Bersama bursa saham AS dan pasar kripto, rupiah berhasil menguat.

 Beras Organik yang Wangi dan Menyehatkan
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:15 WIB

Beras Organik yang Wangi dan Menyehatkan

Kalangan petani di Indonesia terus berikhtiar untuk menghasilkan produk berkualitas. Petani di Ponorogo mengembangkan padi organik.

Cari Modal Ekspansi, Emiten Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:14 WIB

Cari Modal Ekspansi, Emiten Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi

Dengan suku bunga rendah, emiten berkesempatan melakukan refinancing guna memangkas beban bunga utang.

Aplikator Ojol Pacu Ekspansi Wilayah dan Fitur Layanan
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:10 WIB

Aplikator Ojol Pacu Ekspansi Wilayah dan Fitur Layanan

Mxim Indonesia dan Grab Indonesia terus berupaya memperluas wilayah operasionalnya di Indonesia dengan membidik daerah baru.

 Rubuha, Cara Petani Basmi Hama Tikus
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:09 WIB

Rubuha, Cara Petani Basmi Hama Tikus

Burung hantu adalah predator alamiah untuk memangsa tikus yang merusak lahan dan tanaman padi milik petani.

Emiten Pertambangan Nikel Ini Mau Minta Restu Garap Perkebunan Kelapa
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:07 WIB

Emiten Pertambangan Nikel Ini Mau Minta Restu Garap Perkebunan Kelapa

Dengan rata-rata produksi 18,04 juta ton per tahun, Indonesia berkontribusi sekitar 30% dari total produksi kelapa dunia.

Rogoh Dana Rp 1 Triliun, Anak Usaha PANI Ini Siap Lakukan Buyback Saham
| Kamis, 26 Juni 2025 | 06:54 WIB

Rogoh Dana Rp 1 Triliun, Anak Usaha PANI Ini Siap Lakukan Buyback Saham

Aksi korporasi ini dalam rangka menjaga stabilitas harga saham perusahaan di tengah kondisi pasar yang dinilai berfluktuasi secara signifikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler