Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:47 WIB

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi

Perpindahan ke B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai sekadar pencapaian target kalender atau seremonial semata.

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional

Krisis pasokan diesel di pasar solar global saat ini bersifat struktural, dan berpotensi bertahan hingga awal 2027. Indonesia mesti waspada

Bongkar Pasang
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Bongkar Pasang

Kalau reshuffle terjadi lebih sering daripada kita mengganti kalender, lantas hasil kerja semacam apa yang bisa diharapkan?

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi

Perbaikan sejumlah indikator ekonomi domestik belum cukup kuat menahan tekanan dari penguatan dolar AS dan kenaikan yield US Treasury.

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?

PT Darma Henwa (DEWA) merupakan kontraktor tambang KPC dan Arutmin, dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). 

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini

Pasar masih mencermati arah kebijakan The Fed. Terutama setelah data inflasi AS menunjukkan perkembangan yang lebih rendah daripada perkiraan.

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari domestik, pelaku pasar mencermati perkembangan reshuffle kabinet. Tekanan jual investor asing juga masih menjadi perhatian.

Aksi Buyback Saham Marak Lagi, UNTR Hingga BTPS Siapkan Dana Triliunan
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Aksi Buyback Saham Marak Lagi, UNTR Hingga BTPS Siapkan Dana Triliunan

Besar kecilnya pengaruh buyback sangat tergantung pada realisasinya, bukan hanya nilai maksimum anggaran yang diumumkan.

Harganya Lebih Resilien, ANTM Jadi Saham Emas Paling Diburu Investor Asing
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Harganya Lebih Resilien, ANTM Jadi Saham Emas Paling Diburu Investor Asing

Meski sebulan terakhir harganya cuma naik tipis, posisi ANTM jauh lebih baik ketimbang saham emiten emas lainnya.

Tekanan IHSG Masih Kuat
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Tekanan IHSG Masih Kuat

Tekanan terhadap IHSG masih cukup kuat setelah indeks sempat turun ke bawah level psikologis 6.000 pada Kamis (1/10).

INDEKS BERITA