Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 12:22 WIB

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan

Minimalisasi kasus saham gorengan sebaiknya dilakukan sejak awal, yaitu saat sebuah perusahaan melakukan initial public offering (IPO).

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:19 WIB

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)

PT PIMSF Pulogadung berencana mengakuisisi  45,45% saham GPSO yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yaitu, Karnadi Margaka. ​

Tuntaskan Akuisisi Wolfram,  Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:12 WIB

Tuntaskan Akuisisi Wolfram, Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis

Pada 7 Oktober 2025, BUMI melakukan transaksi akuisisi  126.599.340 saham WFL, mewakili 99,68% saham di Wolfram senilai Rp 696,77, miliar.

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel

Tingginya permintaan kendaraan listrik di pasar global (EV) jadi faktor pendorong reli saham emiten nikel.

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:49 WIB

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI

Transformasi bisnis melalui hilirisasi dan ekspansi ke energi terbarukan dipandang sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut

Potensi tekanan jual terbaru muncul sebagai efek pernyataan Donald Trump yang akan menaikkan tarif atas produk yang diimpor dari China.

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:23 WIB

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat

Pemulihan area tambang bukan hal mudah. Kandungan logam berat dan unsur hara yang miskin menjadi tantangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM

Pengalaman di PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) saat membagikan saham bonus mesti dijadikan pelajaran penting buat investor. 

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas

INDY sudah menyerap belanja modal sebesar US$ 51,8 juta setara Rp 869,14 miliar (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.610) selama perioda semester I-2025.

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

INDEKS BERITA