Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA

Jumat, 28 Februari 2025 | 12:49 WIB
Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
[ILUSTRASI. Pekerja mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret, Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). TPST Nyengseret Kota Bandung telah berhasil menekan 16,5 ton sampah ke Tempat Pembuangan Akhir sejak mulai beroperasi pada 11 Januari lalu yang merupakan hasil dari perubahan pola pengolahan sampah yang sebelumnya menerapkan sistem kumpul-angkut-buang, kini menjadi sistem pemilahan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.]
Reporter: Adrianus Octaviano, Indra Khairuman, Nadya Zahira, Sabrina Rhamadanty, Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal sehari lagi, aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku. Perubahan PP DHE SDA utamanya ada pada kewajiban penempatan, khususnya DHE SDA non migas yang kini wajib ditahan 100% selama 12 bulan di dalam negeri. 

Hal lain yang berbeda adalah, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas. Salah satunya untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Ini termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI.

Baca Juga: Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax

Meski begitu eksportir pembawa DHE SDA mengaku masih keberatan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indoesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini para eksportir belum siap menghadapi perubahan ini. 

Alasannya, kurangnya petunjuk pelaksanaan teknis yang jelas. "Kami tidak bisa bergerak tanpa adanya kejelasan," tegas Gita, kemarin. 

Menurut Gita, ketidakpastian ini dapat memperlambat proses adaptasi aturan baru. Misal, sebelumnya harga batubara acuan (HBA) dipakai sebagai dasar pembayaran royalti. Dus, regulasi baru ini berpotensi memicu renegosiasi atas kontrak yang ada. 

"Jika harga nanti lebih tinggi dibandingkan harga pasar, para pembeli akan beralih," kata Gita. Alhasil, eksportir berisiko kehilangan daya saing. Apalagi, ada sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada eksportir jika tidak mematuhi aturan baru. 

Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno juga terpaksa siap menjalankan kebijakan ini. "Siap tidak siap harus taat aturan. Kalau tidak taat, maka tidak mendapatkan pelayanan dalam bentuk perizinan ekspor," ujar dia. 

Baca Juga: Apa Efek Mencampur BBM Oktan Rendah dan Tinggi pada Performa Mesin Kendaraan?

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) juga mengkhawatirkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE. "Namun, ini sebenarnya bisa dikompensasikan dengan beberapa ketentuan insentif," ungkap Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo.

Insentif tersebut di antaranya pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off). Jadi, DHE dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan atau investasi lain yang mendukung operasional. 

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit. Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada 24-28 Februari demi terlaksananya aturan ini. Hari ini, pemerintah akan melakukan sosialiasi tahap akhir. 

Jika ditengok, pemain yang paling siap adalah bank dan LPEI. "Secara prinsip tidak ada perubahan signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru," kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia Royke Tumilaar. 

Saat ini, Royke bilang, BNI telah mencatat simpanan DHE senilai US$ 1,3 miliar dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan ini.

Baca Juga: Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!

Corporate Secretary LPEI Sam Malee menuturkan, lembaga ini telah menyiapkan instrumen terkait DHE SDA. Sam menerangkan LPEI memiliki rekening khusus DHE SDA, promissory note valuta asing dan dana talangan transaksi ekspor. 

Dana talangan ini menawarkan bunga menarik dengan limit 95% dari penerimaan DHE. Pada 2024, LPEI telah mencatat penerimaan DHE SDA mencapai Rp 2,4 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Penguatan Saham Danantara
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:06 WIB

Peluang Penguatan Saham Danantara

Isu tata kelola Danantara masih menjadi salah satu sentimen yang membayangi pergerakan saham-saham pelat merah pada separuh kedua tahun 2026

Dana Asing Kembali Perlahan ke Bursa
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:04 WIB

Dana Asing Kembali Perlahan ke Bursa

Net buy asing dalam sepekan terakhir ke pasar saham Indonesia merupakan sinyal awal yang positif, namun, belum tentu menjadi tren struktural.

Efisiensi Beban dan Laba Kurs Menopang Lonjakan Laba Bersih PTPP
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:02 WIB

Efisiensi Beban dan Laba Kurs Menopang Lonjakan Laba Bersih PTPP

PT PP Tbk (PTPP) berhasil melipatgandakan laba bersih pada semester I 2026, di tengah pendapatan yang masih tertekan. 

Sido Muncul Dorong Pasar Ekspor dan Efisiensi
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:00 WIB

Sido Muncul Dorong Pasar Ekspor dan Efisiensi

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menargetkan kinerja tahun ini relatif mendatar di tengah kelesuan konsumsi. 

Risiko Kredit Bayangi Laba Industri Fintech
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:50 WIB

Risiko Kredit Bayangi Laba Industri Fintech

Industri pinjaman daring mengantongi laba Rp 1,08 triliun, atau naik 37,43% secara tahunan per Mei 2026. 

Rekening Valas Tumbuh Lampaui Rekening Rupiah
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:30 WIB

Rekening Valas Tumbuh Lampaui Rekening Rupiah

Pelemahan kurs mendorong masyarakat memperbesar kepemilikan dana dalam valas.                             

Indonesia Mendapat Hibah Kapal Induk Italia Senilai Rp 1,1 Triliun
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Mendapat Hibah Kapal Induk Italia Senilai Rp 1,1 Triliun

Sebelumnya pemerintah menerima sejumlah hibah alutsista dari negara mitra, di antaranya kapal patroli dari Jepang serta rantis dari Australia.

Permintaan Lesu, Indonesia Fibreboard (IFII) Proyeksi Kinerja Melambat di Tahun Ini
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:20 WIB

Permintaan Lesu, Indonesia Fibreboard (IFII) Proyeksi Kinerja Melambat di Tahun Ini

Meski demikian, IFII tetap menargetkan penjualan dan laba bersih dapat tumbuh positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Daring
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Daring

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi digital. ​

BGN Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:10 WIB

BGN Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan refocusing program MBG sebagai efek dari efisiensi anggaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler