KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menyempurnakan tata niaga pemenuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.
Beleid yang berlaku mulai 14 Agustus 2024 ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.