Eksportir Sawit Wajib Pasok Minyakita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menyempurnakan tata niaga pemenuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.
Beleid yang berlaku mulai 14 Agustus 2024 ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
