Berita Makro

Eksportir Tak Patuh, Akses Akan Diblokir

Jumat, 28 Juli 2023 | 05:00 WIB
Eksportir Tak Patuh, Akses Akan Diblokir

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. Beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru