KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA. Beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.