Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak

Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
[ILUSTRASI. Karyawan menata emas batangan BSI Gold di Jakarta, Kamis (6/3/2025). KONTAN/Baihaki]
Reporter: Inggit Yulis Tarigan, Vatrischa Putri Nur | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas.

Pelaku bisnis bullion bank, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), berpandangan kebijakan terbaru ini tidak akan mengurangi minat masyarakat berinvestasi emas. Minat masyarakat terhadap emas batangan tetap tinggi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Satu per Satu Mulai Gugur, Pengumpul dan Off-Taker Minyak Jelantah
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Satu per Satu Mulai Gugur, Pengumpul dan Off-Taker Minyak Jelantah

Ada peluang pasar baru bagi pelaku usaha pengumpulan minyak jelantah. Kini, minyak jelantah menjadi bahan baku bahan bakar pesawat terbang. 

Bank Daerah Tumbuh Berkelanjutan Lewat Papan Bursa
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Bank Daerah Tumbuh Berkelanjutan Lewat Papan Bursa

Meski tidak semua bank pembangunan daerah terburu-buru menuju bursa, tren IPO menunjukkan arah baru bank daerah dalam memperkuat daya saing.

Masih Banyak Tantangan Ganjal Pengambangan Energi Terbarukan
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Masih Banyak Tantangan Ganjal Pengambangan Energi Terbarukan

Penambahan pembangkit energi terbarukan sepanjang paro pertama tahun ini hampir 900 MW. Menambah bauran energi bersih sebesar 0,6%. 

Cepat Balik Modal dari Usaha Berjualan Paket Sarapan Pagi
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 05:10 WIB

Cepat Balik Modal dari Usaha Berjualan Paket Sarapan Pagi

Usaha menyediakan paket sarapan pagi Rp 10.000 kini menjamur di banyak lokasi. Dilirik karena harganya murah, penyajiannya juga simpel. 

 
Empati dan Transparansi
| Minggu, 31 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Empati dan Transparansi

Masyarakat sudah skeptis, karena banyak proyek beranggaran besar, kebanyakan terkuak karena ada kasus korupsi.

PTRO Mengantongi Pinjaman Rp 2,5 Triliun
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:17 WIB

PTRO Mengantongi Pinjaman Rp 2,5 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu ini menandatangani perjanjian fasilitas-fasilitas berjangka dengan Bank Mandiri dengan jumlah maksimum Rp 2,5 triliun.

Pedang Bermata Dua untuk Emiten Petrokimia
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Pedang Bermata Dua untuk Emiten Petrokimia

Pelemahan harga minyak dunia turut mempengaruhi prospek kinerja emiten petrokimia yang sensitif terhadap fluktuasi harga minyak

Gandeng Perusahaan Filipina, DSSA Gelar Ekspansi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Gandeng Perusahaan Filipina, DSSA Gelar Ekspansi

PT DSSR Daya Mas Sakti menjalin kerja sama dengan PT FirstGen Geothermal Indonesia entitas usaha dari Energy Development Corporation asal Filipina

Efisiensi yang Berwajah Tirani
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Efisiensi yang Berwajah Tirani

Pemerintah tambapnya butuh redefinisi efisiensi dari penghematan anggaran menjadi instrumen keadilan.

Harga Minyak Jelantah Turun?
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Harga Minyak Jelantah Turun?

Pelarangan ekspor minyak jelantah yang  berkontribusi hingga 95% dari pasokan yang ada berpotensi membuat harga minyak jelantah turun. 

INDEKS BERITA

Terpopuler