Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas.
Pelaku bisnis bullion bank, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), berpandangan kebijakan terbaru ini tidak akan mengurangi minat masyarakat berinvestasi emas. Minat masyarakat terhadap emas batangan tetap tinggi.
