Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap

Senin, 22 Maret 2021 | 15:06 WIB
Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap
[ILUSTRASI. Sidang PKPU PT Emco Asset Management di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Putusan majelis hakim tersebut, dengan mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management, pada rapat voting 3 Maret 2021. Terhadap putusan majelis hakim ini, Budiansyah kuasa hukum kreditur dari kantor hukum LB Law Office menyatakan puas dengan keputusan hakim tersebut.

Menurut UU, pihak Emco masih diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Kami dari sisi kuasa hukum nasabah, juga memikirkan tindakan hukum lain, yakni pidana dengan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang," tutur Budiansyah, kepada KONTAN, Senin (22/3) sesaat sesudah putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat.

Adapun Slamet Jaenuri kuasa hukum PT Emco Asset Management dari kantor hukum SJ & Partners menyatakan bahwa akan mengajukan upaya hukum. "Nanti kami bicaralan dengan Emco, apakah mereka akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Slamet kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, Emco menawarkan imbal hasil tetap atas produk reksadananya. Imbal hasil yang ditawarkan Emco berkisar 9%-11%.

Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019. Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang mengkaitkan dengan Benny Tjokrosaputro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan. Nasabah, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menjatuhkan sanksi kepada Emco Asset Management. Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady.

Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco tidak menerbitkan produk investasi baru.

Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

OJK juga tidak mengizinkan Emco menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah. 

Emco juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.

OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco , termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.

Sebelumnya KONTAN menulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.

Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.

Petrus Hadi mengendalikan Emco melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco.

Bagikan

Berita Terbaru

Reksadana Dolar AS Pendapatan Tetap Menarik Untuk Dilirik
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:20 WIB

Reksadana Dolar AS Pendapatan Tetap Menarik Untuk Dilirik

Performa kinerja reksadana berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) alias offshore diproyeksi akan positif, seiring otot dolar AS yang menguat

Rupiah Punya Potensi Naik Lagi Pada Selasa (4/3)
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:17 WIB

Rupiah Punya Potensi Naik Lagi Pada Selasa (4/3)

Rupiah mengalami rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (3/3), pasca terpuruk di akhir pekan.

Kupon ST014 di Dua Tenor Bisa Berada di Kisaran 6,1%-6,85%
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:13 WIB

Kupon ST014 di Dua Tenor Bisa Berada di Kisaran 6,1%-6,85%

Pemerintah akan kembali meluncurkan obligasi ritel. Adalah Sukuk Tabungan (ST) seri ST014, yang akan dirilis pada 7 Maret 2025. 

Harga Batubara Menekan ADMR, Bagaimana Prospeknya Tahun Ini?
| Selasa, 04 Maret 2025 | 07:10 WIB

Harga Batubara Menekan ADMR, Bagaimana Prospeknya Tahun Ini?

Pelemahan harga batubara berdampak pada kinerja keuangan dan saham PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) 

IHSG Anjlok, Asuransi Jiwa Makin Mengincar SBN
| Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB

IHSG Anjlok, Asuransi Jiwa Makin Mengincar SBN

Untuk meminimalisir dampak buruk lesunya pasar saham, instrumen surat utang semakin menjadi fokus pelaku industri asuransi jiwa pada tahun ini.

Ekonomi Lemas, Kilau Gadai Emas Lebih Terbatas
| Selasa, 04 Maret 2025 | 06:10 WIB

Ekonomi Lemas, Kilau Gadai Emas Lebih Terbatas

Memasuki momentum Ramadan, industri pergadaian optimistis permintaan gadai akan tetap meningkat meski ekonomi masih berat. 

Masih Banyak Diadukan, Fintech Perkuat Kualitas Penagih
| Selasa, 04 Maret 2025 | 05:15 WIB

Masih Banyak Diadukan, Fintech Perkuat Kualitas Penagih

Perilaku tenaga penagihan di industri fintech lending masih menjadi sorotan dengan tingginya jumlah aduan yang disampaikan kepada OJK.  

Samindo Resources (MYOH) Mengincar Laba Bersih US$ 24 Juta
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:45 WIB

Samindo Resources (MYOH) Mengincar Laba Bersih US$ 24 Juta

Dari sisi produksi, MYOH menargetkan dapat memproduksi volume batuan penutup (overburden) batubara sebanyak 35 juta bank cubic meter (BCM) 

Garuda Indonesia (GIAA) Menurunkan Tarif Tiket Pesawat
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:35 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Menurunkan Tarif Tiket Pesawat

Adapun, besaran penurunan tarif tiket pesawat tersebut rata-rata sebesar 14% dari besaran tarif normal.

Bandara IKN Beroperasi Komersial Sebelum 2028
| Selasa, 04 Maret 2025 | 04:20 WIB

Bandara IKN Beroperasi Komersial Sebelum 2028

Target operasional Bandara IKN tersebut sejalan dengan target IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

INDEKS BERITA

Terpopuler