Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap

Senin, 22 Maret 2021 | 15:06 WIB
Emco Asset Management Diputus Pailit, Bermula dari Reksadana Berimbal Hasil Tetap
[ILUSTRASI. Sidang PKPU PT Emco Asset Management di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management pailit. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di ruang Sarwata, PN Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Putusan majelis hakim tersebut, dengan mempertimbangkan sikap mayoritas kreditur yang menolak proposal perdamaian yang diajukan Emco Asset Management, pada rapat voting 3 Maret 2021. Terhadap putusan majelis hakim ini, Budiansyah kuasa hukum kreditur dari kantor hukum LB Law Office menyatakan puas dengan keputusan hakim tersebut.

Menurut UU, pihak Emco masih diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Kami dari sisi kuasa hukum nasabah, juga memikirkan tindakan hukum lain, yakni pidana dengan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang," tutur Budiansyah, kepada KONTAN, Senin (22/3) sesaat sesudah putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat.

Adapun Slamet Jaenuri kuasa hukum PT Emco Asset Management dari kantor hukum SJ & Partners menyatakan bahwa akan mengajukan upaya hukum. "Nanti kami bicaralan dengan Emco, apakah mereka akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Slamet kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, Emco menawarkan imbal hasil tetap atas produk reksadananya. Imbal hasil yang ditawarkan Emco berkisar 9%-11%.

Namun masalah mulai datang dipenghujung tahun 2019. Saat meletup kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asabri yang mengkaitkan dengan Benny Tjokrosaputro, pembayaran bunga terhenti dan pokok investasi tidak bisa dicairkan. Nasabah, sempat diiming-imingi tukar aset di Maja Raya Lebak Banten. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menjatuhkan sanksi kepada Emco Asset Management. Hal tersebut terungkap dari sebuah surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady.

Lewat surat itu OJK menyebutkan, telah memerintahkan Emco tidak menerbitkan produk investasi baru.

Selain itu, OJK tidak memperkenankan Emco memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

OJK juga tidak mengizinkan Emco menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Selanjutnya, lanjut isi surat tersebut, OJK memerintahkan kepada Emco untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi redemption dari nasabah. 

Emco juga harus segera melaporkan perkembangan atas penyelesaian masalah redemption dana nasabah.

OJK juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Emco , termasuk pemeriksaan atas informasi terkait tidak dipenuhinya redemption dari nasabah.

Sebelumnya KONTAN menulis, berdasarkan hasil penelusuran Emco Asset Management diketahui dimiliki oleh keluarga Melchias Markus Mekeng.

Merujuk sejumlah data perusahaan per awal Februari 2020, Petrus Hadi Satria Bapa, putra Melchias, merupakan penerima manfaat akhir (beneficial owner) Emco Asset Management.

Petrus Hadi mengendalikan Emco melalui PT Petrada Asia Gantara, yang merupakan kakek usaha Emco.

Bagikan

Berita Terbaru

Dolar AS Melemah Tapi Bakal Bangkit: Kejutan di Tengah Ketegangan Global?
| Senin, 27 April 2026 | 06:45 WIB

Dolar AS Melemah Tapi Bakal Bangkit: Kejutan di Tengah Ketegangan Global?

Dolar AS sempat melemah di akhir pekan, namun kini berpotensi kembali menguat. Ketegangan geopolitik AS-Iran jadi pemicu. 

Hasil Stress Test, Perbankan Tanah Air Masih Kuat Hadapi Gejolak Ekonomi
| Senin, 27 April 2026 | 06:35 WIB

Hasil Stress Test, Perbankan Tanah Air Masih Kuat Hadapi Gejolak Ekonomi

​Stress test menunjukkan perbankan Indonesia tetap kuat menghadapi gejolak global, namun ekspansi kini dibuat lebih hati-hati 

Emiten Sawit: Siap Panen Cuan Berkat Mandatori B50
| Senin, 27 April 2026 | 06:30 WIB

Emiten Sawit: Siap Panen Cuan Berkat Mandatori B50

Mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 berpotensi dongkrak permintaan CPO domestik. Temukan emiten sawit yang paling diuntungkan.

 Strategi Mengerek Pangsa Pasar Perbankan Syariah
| Senin, 27 April 2026 | 06:30 WIB

Strategi Mengerek Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Perbankan syariah tumbuh, tapi pangsa pasar masih di bawah 10%, dengan strategi antara konsolidasi atau ekspansi organik.

Melihat Efek Domino di Balik Pelemahan Rupiah dan Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 06:22 WIB

Melihat Efek Domino di Balik Pelemahan Rupiah dan Defisit APBN

Foreign outflow yang terkonsentrasi pada saham-saham big banks, menandai memburuknya sentimen investor asing dari pelemahan nilai tukar rupiah.

Kondisi Saham Bank Gambaran Kekhawatiran Investor
| Senin, 27 April 2026 | 06:20 WIB

Kondisi Saham Bank Gambaran Kekhawatiran Investor

​Meski kinerja solid, saham bank besar tetap tertekan jual asing besar akibat sentimen negatif dan kekhawatiran risiko sektor.

Bukan Family Office, Tapi KEK Sektor Keuangan di Bali
| Senin, 27 April 2026 | 06:20 WIB

Bukan Family Office, Tapi KEK Sektor Keuangan di Bali

KEK sektor keuangan akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menarik investasi dan memperkuat industri keuangan nasional

Domino BBM Industri
| Senin, 27 April 2026 | 06:16 WIB

Domino BBM Industri

Jika pelaku industri tak mampu bertahan, tentu mereka akan mengambil jalan pintas seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak
| Senin, 27 April 2026 | 06:15 WIB

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak

Ketidakpastian geopolitik mendorong harga minyak ke level tertinggi. Kalkulasi terbaru menunjukkan pergerakan harga yang harus diwaspadai.

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 27 April 2026 | 06:13 WIB

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50

Potensi pengenaan denda serta risiko penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi faktor yang perlu dicermati.

INDEKS BERITA

Terpopuler