Emiten Bersiap Naikkan Harga untuk Imbangi Tarif Cukai Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki awal tahun 2024 menjadi pukulan bagi industri minuman mengandung alkohol. Termasuk emiten minuman alkohol.
Penyebabnya keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
