ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Waskita Karya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
PKPU - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) datang silih berganti. Baru saja PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) mencabut permohonannya, kini giliran PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang mengajukan memohonkan PKPU terhadap WSKT di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Bukaka mendaftarkan permohonan tersebut pada 17 Maret 2023 dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada 27 Maret mendatang.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG