Emiten Grup Kalla Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) datang silih berganti. Baru saja PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) mencabut permohonannya, kini giliran PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang mengajukan memohonkan PKPU terhadap WSKT di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Bukaka mendaftarkan permohonan tersebut pada 17 Maret 2023 dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada 27 Maret mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.