ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Waskita Karya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) datang silih berganti. Baru saja PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) mencabut permohonannya, kini giliran PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang mengajukan memohonkan PKPU terhadap WSKT di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Bukaka mendaftarkan permohonan tersebut pada 17 Maret 2023 dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada 27 Maret mendatang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.