Emiten Perhotelan Mulai Melakukan Ekspansi Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perhotelan diproyeksi masih tumbuh di tahun ini. Meskipun pemerintah menerapkan pajak hiburan di rentang 40% - 75%.
Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai, emiten perhotelan tidak terkena dampak pajak hiburan. Lantaran pajak itu menyasar jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
